Selasa, 13 November 2012

Makalah Satuan Pengawas Intern


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Satuan Pengawas Intern (SPI)
Menurut BPK dalam Peraturan BPK tahun 2007 no.1 mendefinisikan satuan pengawasan internal merupakan Unit organisasi pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
Jadi dapat dikatakan bahwa satuan pengawas intern atau lebih dikenal SPI adalah satuan pengawas yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. SPI disini mengawasi seluruh kegiatan dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Anthony dan Govindarajan pengendalian intern merupakan suatu proses dimana manajemen memastikan bahwa orang-orang yang mereka awasi mengimplementasikan strategi yang dimaksudkan. Untuk mengawasi itulah dibutuhkan SPI yang independen sebagai penengah dan pencegah apabila nantinya terdapat suatu kecurangan.
SPI biasanya dipekerjakan oleh perusahaan atau departemen untuk melakukan audit bagi manajemen atau instansi, sama seperti BPK mengaudit DPR. Tanggung jawab SPI sangat beragam, tergantung pada yang memperkerjakan mereka. Ada satu atau dua karyawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin atau bahkan lebih dari 100 karyawan yang memikul tanggung jawab berlainan, semua itu tergantung pada kebijakan atasan.
Untuk mempertahankan independensi dari fungsi-fungsi bisnis lainnya, biasanya SPI melapor langsung pada direktur utama atau rektor jika dilingkungan universitas. Pekerjaan SPI tidak dapat digunakan sebagai pengganti pekerjaan auditor independen atau auditor eksternal seperti BPK. Namun demikian, pekerjaan SPI dapat menjadi pelengkap yang penting bagi auditor independen. Untuk menentukan pengaruh SPI bagi audit, auditor  independen harus mempertimbangkan kompentensi dan objektivitas auditor internal serta mengevaluasi mutu pekerjaan SPI.

2.2    Fungsi SPI
Menurut Moh Wahyudin Zarkasyi (2008), Satuan Pengawasan Intern (SPI) bertanggung jawab kepada Rektor dan seluruh unit kerja yang membawahi tugas pengawasan internal. Satuan pengawasan intern berfungsi dan bertugas membantu Rektor dalam memastikan pencapaian tujuan dan misi universitas dengan :
1.   Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program universitas.
2.   Memperbaiki efektifitas proses pengendalian risiko.
3.   Melakukan evaluasi kepatuhan universitas terhadap peraturan universitas    dan perundang-undangan.
4.   Memfasilitasi kelancaran pelaksanaan audit oleh auditor eksternal.

SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk:
1.      Membantu Rektor agar secara efektif mengamankan aset dan harta universitas.
2.      Melakukan penilaian memadai terkait sistem pengendalian  intern  yang  diciptakan  untuk  dapat  menjamin  data-data keuangan dapat dipercaya.
3.      Melakukan  analisa  dan  evaluasi  efektifitas  sistem  dan  prosedur  pada
semua bagian dan unit kegiatan universitas.

Jadi intinya fungsi dari SPI ini terdiri dari melakukan penyusunan, pengawasan dan pemantauan terhadap satuan unit universitas yang nantinya hasilnya dapat ditinjau kembali guna menyusun laporan hasil pemeriksaan yang berisi tentang pemberian saran dan rekomendasi kepada Rektor.

2.3    Tugas dan Tanggung Jawab SPI
Wewenang dan tanggung jawab Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1983 yang berbunyi:
1.  Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Rektor dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada badan yang bersangkutan dan memberikan saran-saran perbaikannya.
2.  Pimpinan manggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) universitas yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tugas Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD adalah melakukan penilaian atas sistem pengendalian pengelolaan dan pelaksanaannya dengan tujuan untuk memberikan saran-saran perbaikan yang akan digunakan oleh pimpinan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan universitas.
Adapun tugas dan tanggung jawab SPI antara lain:
1.      Melakukan  kajian  dan  analisis   terhada rencan aset dan harta universitass, khususny sejauh  mana  aspek  pengkajian  dan  pengelolaan  resiko  telah dilaksanakan oleh unit yang bersangkutan.
2.      Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :
a)   Keuangan
b)  Operasi
c)   Sumber daya manusia
d)  Pengembangan atau pengadaan

3.      Melakukan penilaian dan pemantauan terhadap sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :
a)   Informasi penting universitas terjamin keamanannya.
b)  Fungsi setiap satuan unit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
c)   Penyajian laporan universitas memenuhi peraturan  perundang-undangan.
4.      Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh Rektor.
           
Sifat kegiatan SPI adalah independen dalam melaksanakan penilaian terhadap kinerja unit organisasi dan memberikan konsultasi agar tercapai efektifitas manajemen resiko, penegendalian, pengukuran kinerja dan proses tata kelola yang baik. Satuan internal audit juga bertanggung jawab secara berkesinambungan atas organisasi dan akuntabilitas organisasi, etika dan kinerja untuk kepentingan auditee. Dengan kata lain SPI dituntut untuk memelihara dan mengembangkan kompetensi profesional auditor mereka sesuai dengan standar kompetensi Institute of Internal Auditor.

2.4    Tujuan dan Peran SPI
MenuruAnthony tujuan pengendalian intern adalah sebagai berikut:
1.  Melakukan supervisi audit intern sebagai pengendalian untuk menjamin validitas informasi, menetapkan  pengamanan  yang  memadai  terhadap pencurian dan kecurangan serta menjaga keamanan harta.
2.    Memeriksa ketelitian dan keandalan data akuntansi.
3.   Meningkatkan efisiensi data operasi.
4.   Membantu menjaga agar tidak timbul penyimpangan dari kebijakan manajemen yang telah diterapkan terlebih dahulu.
5.  Menganalisis laporan kinerja

Dengan kata lain tujuan SPI ialah memberikan penguatan tata kelola akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan dilingkungan universitas trunojoyo. Selain itu tujuan dari SPI juga memberikan nilai tambah kinerja dan peningkatan operasional universitas Trunojoyo sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
Peran SPI sendiri merupakan mitra strategis bagi manajemen dengan menjalankan fungsi assurance dan konsultatif guna menyelaraskan aktivitas unit kerja dengan misi dan tujuan universitas. Jadi dapat dikatakan bahwa SPI merupakan suata jembatan untuk menghubungkan kegiatan operasional agar nantinya selaras dengan misi dan tujuan universitas. Untuk menyelaraskan aktivitas kerja ini, SPI perlu untuk mengevaluasi keefektifan pelaksanaan kebijakan rektor pada tingkat seluruh unit kerja. Dimana atas dasar evaluasi tersebut, SPI menyampaikan rekomendasi tindakan perbaikan kepada rektor dalam rangka menyelaraskan seluruh unit kerja dengan tujuan dan misi universitas.
Peran SPI sendiri sangatlah besar, dimana nantinya SPI akan mengaudit seluruh aspek yang meliputi aspek sumber daya manusia, aspek keuangan dan aspek fisik. Aspek keuangan ini meliputi penerimaan, pengeluaran dana dari APBN dan masyarakat. Dengan adanya peran SPI ini maka akan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dan kitidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang nantinya bisa merugikan universitas dan negara. Anggota SPI sendiri terdiri dari orang-orang yang berkompeten di bidangnya seperti auditor internal dan auditor independen, sehingga akan sedikit memberikan jaminan bahwa aspek keuangan itu transparan dan jauh dari bias.
Pengawasan internal merupakan alat yang baik untuk membantu rektor dalam menilai kegiatan operasi universitas guna dapat mencapai tujuan dan misi universitas. Maka dalam arti sistem pengawasan internal mecakup pengawasan yang dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat akuntansi dan administratif.
a)      Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan semua cara dari prosedur yang terutama menyangkut dan berhubugan langsung dengan pengamanan harta benda dan dapat dipercayainya catatan keuangan (pembukuan). Pada umumnya pengawasan akuntansi meliputi sistem pemberian wewenang (otorisasi) dan sistem persetujuan pemisahaan antara tugas operasional, tugas penyimpanan harta kekayaan dan tugas pembukuan, pengawasan fisik dan pemeriksaan internal (internal audit).
b)      Pengawasan administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terahadap kebijaksanaan pimpinan universitas yang pada umumnya tidak lansung berhubungan dengan pembukuan (akuntansi). Dalam pengawasan administratif termasuk analisa statistik, time and motion study, laporan kegiatan, program latihan pegawai dan pengawasan mutu.
Pengawasan internal mempunyai peranan yang sangat penting bagi lingkungan universitas, apabila ada atasan yang menganggap  Satuan Pengawas Internal (SPI) bukanlah sesuatu yang penting maka tinggal tunggulah kehancuran universitas. Memperkuat SPI seharusnya berawal dari etikad baik  Rektor untuk memajukan universitas. SPI bukanlah unit kerja yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional, tetapi ketika peran dan fungsi SPI berjalan sesuai jalurnya maka secara tidak langsung akan meningkatkan mutu suatu universitas.
Peningkatan penghasilan ini berasal dari tertibnya pembukuan keuangan sehingga tidak terjadinya kehilangan keuangan universitas, menjaga aset universitas dari tangan-tangan jail dan mencegah terjadinya penyelewengan dan ketidakpatuhan, prosedur berjalan sesuai yang di tetapkan sehingga meningkatkan standard dan mutu universitas.
Selain itu ada tanda-tanda SPI diperlemah bisa dilihat dari mengamputasi kewenangannya, menempatkan individu yang tidak layak atau tidak mempunyai kompetensi yang tepat di SPI, tidak di tempatkannya pegawai atau karyawan yang mempunyai basik akutansi dan kemampuan audit pada komposisi personil SPI, serta membuat SPI tidak independen. Pelemahan SPI ini menjadi tanda bahwa ada gejala ketidakseriusan Rektor untuk memajukan universitas dan melindungi keuangan serta aset universitas. Seharusnya Jabatan Satuan Pengawasan Intern Universitas Trunojoyo Madura sebaiknya jabatan struktural yang terpisah dengan jabatan fungsional dan struktural lainnya. Hal ini bertujuan agar dalam menjalankan perannya sebagai satuan pengawas lebih independen, obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) serta tidak menimbulkan dilema etik.
SPI bukanlah unit kerja yang mencari kesalahan, tetapi unit kerja yang membantu Rektor dalam mengawasi dan mengevaluasi sistem pengendalian sehingga mengarahkan jalannya kegiatan operasional dalam jalur yang benar. Temuan SPI tidak selalu negatif tetapi juga ada temuan positif, temuan positif ini sebaiknya di sebarluarkan sehingga dapat menjadi contoh bagi unit kerja yang lain.

                                                                                                          

















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pengawasan internal merupakan alat yang baik untuk membantu pimpinan suatu organisasi dalam menilai operasi tersebut guna dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai. Selain itu untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan dan penyelewengan pada suatu kegiatan didalam organisasi yang nantinya dapat merugikan. Peran SPI sendiri sangatlah besar, dimana nantinya SPI akan mengaudit seluruh aspek yang meliputi aspek sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek operasional dan aspek fisik. SPI juga merupakan pihak internal yang independen dan kompeten dalam bidangnya sehingga hasil yanng diperoleh besar kemungkinan sangat obyektif dan dapat dipercaya.
Satuan Pengawas Intern diperlukan dalam suatu organisasi sebagai pengawas bagi seluruh kegiatan dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa orang-orang yang mereka awasi mengimplementasikan strategi yang dimaksudkan. Untuk mengawasi itulah dibutuhkan SPI yang independen sebagai penengah dan pencegah apabila nantinya terdapat suatu kecurangan.