BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Satuan Pengawas Intern (SPI)
Menurut BPK dalam Peraturan BPK tahun 2007 no.1
mendefinisikan satuan pengawasan internal merupakan Unit organisasi pada Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tugas dan
fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
Jadi dapat dikatakan bahwa satuan pengawas intern atau
lebih dikenal SPI adalah satuan pengawas yang dibentuk untuk membantu
terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan
Departemen Pendidikan Nasional. SPI disini mengawasi seluruh kegiatan dan fungsi
organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi, serta mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan
dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Anthony dan Govindarajan pengendalian intern merupakan suatu proses
dimana manajemen memastikan bahwa orang-orang yang mereka awasi
mengimplementasikan strategi yang dimaksudkan. Untuk mengawasi itulah
dibutuhkan SPI yang independen sebagai penengah dan pencegah apabila nantinya terdapat
suatu kecurangan.
SPI biasanya dipekerjakan oleh perusahaan atau departemen untuk melakukan
audit bagi manajemen atau instansi, sama seperti BPK mengaudit DPR. Tanggung jawab
SPI sangat beragam, tergantung pada yang memperkerjakan mereka. Ada satu atau
dua karyawan yang melakukan audit ketaatan secara rutin atau bahkan lebih dari
100 karyawan yang memikul tanggung jawab berlainan, semua itu tergantung pada
kebijakan atasan.
Untuk mempertahankan independensi dari fungsi-fungsi bisnis lainnya,
biasanya SPI melapor langsung pada direktur utama atau rektor jika dilingkungan
universitas. Pekerjaan SPI tidak dapat digunakan sebagai pengganti pekerjaan
auditor independen atau auditor eksternal seperti BPK. Namun demikian,
pekerjaan SPI dapat menjadi pelengkap yang penting bagi auditor independen.
Untuk menentukan pengaruh SPI bagi audit, auditor independen harus mempertimbangkan kompentensi
dan objektivitas auditor internal serta mengevaluasi mutu pekerjaan SPI.
2.2 Fungsi SPI
Menurut Moh Wahyudin Zarkasyi (2008), Satuan Pengawasan Intern (SPI)
bertanggung jawab kepada Rektor dan seluruh unit kerja yang membawahi tugas
pengawasan internal. Satuan pengawasan intern berfungsi dan bertugas membantu
Rektor dalam memastikan pencapaian tujuan dan misi universitas dengan :
1. Melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan program universitas.
2. Memperbaiki
efektifitas proses pengendalian risiko.
3. Melakukan
evaluasi kepatuhan universitas terhadap peraturan universitas dan perundang-undangan.
4. Memfasilitasi
kelancaran pelaksanaan audit oleh auditor eksternal.
SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk:
1. Membantu Rektor agar secara efektif mengamankan aset dan
harta universitas.
2.
Melakukan penilaian memadai terkait sistem pengendalian intern yang
diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.
3.
Melakukan analisa dan
evaluasi
efektifitas sistem dan
prosedur
pada
semua bagian dan unit kegiatan universitas.
Jadi intinya fungsi dari SPI ini terdiri dari
melakukan penyusunan, pengawasan dan pemantauan terhadap satuan unit
universitas yang nantinya hasilnya dapat ditinjau kembali guna menyusun laporan
hasil pemeriksaan yang berisi tentang pemberian saran dan rekomendasi kepada
Rektor.
2.3
Tugas dan Tanggung Jawab SPI
Wewenang dan tanggung jawab Satuan Pengawasan
Intern Badan Usaha Milik Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun
1983 yang berbunyi:
1. Satuan
Pengawasan Intern bertugas membantu Rektor dalam mengadakan penilaian atas
sistem pengendalian pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada badan yang
bersangkutan dan memberikan saran-saran perbaikannya.
2. Pimpinan
manggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai bahan untuk
melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) universitas yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tugas
Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD adalah melakukan penilaian atas sistem
pengendalian pengelolaan dan pelaksanaannya dengan tujuan untuk memberikan
saran-saran perbaikan yang akan digunakan oleh pimpinan untuk melaksanakan
penyempurnaan pengelolaan universitas.
Adapun tugas dan tanggung jawab SPI antara lain:
1.
Melakukan kajian dan
analisis terhadap rencana aset dan harta universitass, khususnya sejauh
mana aspek
pengkajian dan
pengelolaan
resiko
telah
dilaksanakan oleh unit yang bersangkutan.
2.
Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan
efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :
a) Keuangan
b) Operasi
c) Sumber daya manusia
d) Pengembangan atau pengadaan
3.
Melakukan penilaian dan pemantauan terhadap sistem pengendalian informasi dan
komunikasi untuk memastikan bahwa :
a) Informasi penting universitas terjamin keamanannya.
b)
Fungsi setiap satuan unit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
c)
Penyajian laporan universitas memenuhi peraturan perundang-undangan.
4. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh Rektor.
Sifat kegiatan SPI adalah independen dalam
melaksanakan penilaian terhadap kinerja unit organisasi dan memberikan
konsultasi agar tercapai efektifitas manajemen resiko, penegendalian,
pengukuran kinerja dan proses tata kelola yang baik. Satuan internal audit juga
bertanggung jawab secara berkesinambungan atas organisasi dan akuntabilitas
organisasi, etika dan kinerja untuk kepentingan auditee. Dengan kata lain SPI dituntut untuk memelihara dan
mengembangkan kompetensi profesional auditor mereka sesuai dengan standar
kompetensi Institute of Internal Auditor.
2.4
Tujuan dan Peran SPI
Menurut Anthony tujuan pengendalian intern adalah sebagai berikut:
1. Melakukan supervisi audit intern sebagai pengendalian untuk menjamin validitas informasi, menetapkan pengamanan yang
memadai terhadap
pencurian dan kecurangan serta menjaga keamanan harta.
2. Memeriksa ketelitian dan keandalan data akuntansi.
3. Meningkatkan efisiensi data operasi.
4. Membantu menjaga agar tidak timbul penyimpangan dari kebijakan manajemen yang telah diterapkan terlebih dahulu.
5. Menganalisis laporan kinerja
Dengan kata lain tujuan SPI ialah memberikan
penguatan tata kelola akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta
kegiatan dilingkungan universitas trunojoyo. Selain itu tujuan dari SPI juga
memberikan nilai tambah kinerja dan peningkatan operasional universitas
Trunojoyo sesuai dengan standar mutu yang berlaku.
Peran SPI sendiri merupakan mitra strategis bagi
manajemen dengan menjalankan fungsi assurance
dan konsultatif guna menyelaraskan aktivitas unit kerja dengan misi dan
tujuan universitas. Jadi dapat dikatakan bahwa SPI merupakan suata jembatan
untuk menghubungkan kegiatan operasional agar nantinya selaras dengan misi dan
tujuan universitas. Untuk menyelaraskan aktivitas kerja ini, SPI perlu untuk
mengevaluasi keefektifan pelaksanaan kebijakan rektor pada tingkat seluruh unit
kerja. Dimana atas dasar evaluasi tersebut, SPI menyampaikan rekomendasi
tindakan perbaikan kepada rektor dalam rangka menyelaraskan seluruh unit kerja
dengan tujuan dan misi universitas.
Peran SPI sendiri sangatlah besar, dimana
nantinya SPI akan mengaudit seluruh aspek yang meliputi aspek sumber daya
manusia, aspek keuangan dan aspek fisik. Aspek keuangan ini meliputi
penerimaan, pengeluaran dana dari APBN dan masyarakat. Dengan adanya peran SPI
ini maka akan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dan kitidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang nantinya bisa merugikan universitas
dan negara. Anggota SPI sendiri terdiri dari orang-orang yang berkompeten di
bidangnya seperti auditor internal dan auditor independen, sehingga akan
sedikit memberikan jaminan bahwa aspek keuangan itu transparan dan jauh dari
bias.
Pengawasan internal merupakan alat yang
baik untuk membantu rektor dalam menilai kegiatan operasi universitas guna
dapat mencapai tujuan dan misi universitas. Maka dalam arti sistem pengawasan
internal mecakup pengawasan yang dapat dibedakan atas pengawasan yang bersifat
akuntansi dan administratif.
a)
Pengawasan akuntansi meliputi rencana organisasi dan
semua cara dari prosedur yang terutama menyangkut dan berhubugan langsung
dengan pengamanan harta benda dan dapat dipercayainya catatan keuangan
(pembukuan). Pada umumnya pengawasan akuntansi meliputi sistem pemberian wewenang
(otorisasi) dan sistem persetujuan pemisahaan antara tugas operasional, tugas
penyimpanan harta kekayaan dan tugas pembukuan, pengawasan fisik dan
pemeriksaan internal (internal audit).
b) Pengawasan
administratif meliputi rencana organisasi dan semua cara dan prosedur yang
terutama menyangkut efisiensi usaha dan ketaatan terahadap kebijaksanaan
pimpinan universitas yang pada umumnya tidak lansung berhubungan dengan
pembukuan (akuntansi). Dalam pengawasan administratif termasuk analisa
statistik, time and motion study, laporan kegiatan, program latihan pegawai dan
pengawasan mutu.
Pengawasan
internal mempunyai peranan yang sangat penting bagi lingkungan universitas,
apabila ada atasan yang menganggap Satuan Pengawas Internal (SPI)
bukanlah sesuatu yang penting maka tinggal tunggulah kehancuran universitas.
Memperkuat SPI seharusnya berawal dari etikad baik Rektor untuk memajukan
universitas. SPI bukanlah unit kerja yang berhubungan langsung dengan kegiatan
operasional, tetapi ketika peran dan fungsi SPI berjalan sesuai jalurnya maka
secara tidak langsung akan meningkatkan mutu suatu universitas.
Peningkatan
penghasilan ini berasal dari tertibnya pembukuan keuangan sehingga tidak
terjadinya kehilangan keuangan universitas, menjaga aset universitas dari tangan-tangan
jail dan mencegah terjadinya penyelewengan dan ketidakpatuhan, prosedur
berjalan sesuai yang di tetapkan sehingga meningkatkan standard dan mutu
universitas.
Selain
itu ada tanda-tanda SPI diperlemah bisa dilihat dari mengamputasi kewenangannya,
menempatkan individu yang tidak layak atau tidak mempunyai kompetensi yang
tepat di SPI, tidak di tempatkannya pegawai atau karyawan yang mempunyai basik
akutansi dan kemampuan audit pada komposisi personil SPI, serta membuat SPI
tidak independen. Pelemahan SPI ini menjadi tanda bahwa ada gejala
ketidakseriusan Rektor untuk memajukan universitas dan melindungi keuangan
serta aset universitas. Seharusnya Jabatan Satuan Pengawasan Intern Universitas
Trunojoyo Madura sebaiknya jabatan struktural yang terpisah dengan jabatan
fungsional dan struktural lainnya. Hal ini bertujuan agar dalam menjalankan
perannya sebagai satuan pengawas lebih independen, obyektif dan bebas dari
benturan kepentingan (conflict of
interest) serta tidak menimbulkan dilema etik.
SPI
bukanlah unit kerja yang mencari kesalahan, tetapi unit kerja yang membantu
Rektor dalam mengawasi dan mengevaluasi sistem pengendalian sehingga
mengarahkan jalannya kegiatan operasional dalam jalur yang benar. Temuan SPI
tidak selalu negatif tetapi juga ada temuan positif, temuan positif ini
sebaiknya di sebarluarkan sehingga dapat menjadi contoh bagi unit kerja yang
lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengawasan internal merupakan alat yang baik untuk
membantu pimpinan suatu organisasi dalam menilai
operasi tersebut guna dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai. Selain itu untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya
kecurangan dan penyelewengan pada suatu kegiatan didalam organisasi yang
nantinya dapat merugikan. Peran SPI sendiri sangatlah besar, dimana nantinya
SPI akan mengaudit seluruh aspek yang meliputi aspek sumber daya manusia, aspek
keuangan, aspek operasional dan aspek fisik. SPI juga merupakan pihak internal
yang independen dan kompeten dalam bidangnya sehingga hasil yanng diperoleh
besar kemungkinan sangat obyektif dan dapat dipercaya.
Satuan Pengawas Intern
diperlukan dalam suatu organisasi sebagai pengawas bagi seluruh kegiatan dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk
mengendalikan kegiatan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta
mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan
bahwa orang-orang yang mereka awasi mengimplementasikan strategi yang
dimaksudkan. Untuk mengawasi itulah dibutuhkan SPI yang independen sebagai
penengah dan pencegah apabila nantinya terdapat suatu kecurangan.